Badan Pembentukan Peraturan Daerah

Badan Pembentukan Peraturan Daerah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD. Susunan dan keanggotan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dibentuk pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan permulaan tahun sidang jumlah anggota badan pembentukan peraturan daerah ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota komisi. 

Jumlah anggota badan pembetukan peraturan daerah setara dengan jumlah anggota satu komisi di DPRD. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah diusulkan masing-masing fraksi secara proporsional. 

Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. Sekretaris DPRD karena jabatan nya adalah sekretaris Badan Pembentukan Peraturan Daerah bukan anggota. Masa jabatan pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah paling lama 2 1/2 (dua setengah) tahun. 

Masa keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dapat diubah pada setiap tahun anggaaran. Badan Pembentukan Peraturan Daerah mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut

Adapun Susunan Keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah:

NONAMAJABATANKETERANGAN
1Drs. H. Gondo Hariyono, M. SiKetuaPDI Perjuangan
2Muh. Nur DaenuriWakil KetuaPKB
3Sekretaris DPRDSekretaris bukan anggotaSekretaris DPRD
4Drs. Puji SantosoAnggotaPDI Perjuangan
5Mokhamat BintariAnggotaPDI Perjuangan
6Suprapto, S.H.AnggotaPDI Perjuangan
7KH. Asrori Afif, S.Sos.AnggotaPKB
8Bashori, S.Sos.AnggotaPKB
9Edy Santoso, S.PdAnggotaPartai Hanura
10Totok SupriyantoAnggotaPartai Hanura
11Suprapto, S.Pd, S.H.AnggotaPartai Gerindra
12R. Bambang Agus H.WAnggotaPartai Gerindra
13Maria Tunda Dewi, S.Sos, M.SiAnggotaPartai Golkar
14Moh, Shoberi, S.PdIAnggotaDKI
15Eko Wahyu MD, S.SosAnggotaDKI
16Lilik Sulistyowati, SEAnggotaNasdem-PPP