Fungsi dan Hak

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan Perda, Anggaran dan pengawasan yang dijadikan dalam kerangka representasi rakyat di daerah. Oleh karena itu, DPRD merupakan mitras sejajar Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan Efisiensi, Efektifitas, Produktivitas dan Akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah, melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD mempunyai Fungsi :
  1. Fungsi DPRD dalam bidang legislasi, Yakni DPRD Kabupaten Nganjuk telah berhasil melahirkan beberapa buah Produk Hukum Daerah berupa Rancangan Peraturan Daerah inisiatif yang kemudian telah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten.
  2. Fungsi DPRD dalam bidang Anggaran, Yakni sinergitas antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam menyusun Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah secara transparan dan Akuntabel yang akhirnya menghasilkan penghargaan WTP dari BPK RI.
  3. Fungsi DPRD dalam bidang Pengawasan, Yakni melalui Reses DPRD berupa pertemuan dan kunjungan pada daerah pemilihan masing-masing untuk melihat secara langsung proses pembangunan yang telah dilaksanakan, realisasi capaian proyek pembangunan fisik yang sedang berjalan serta menampung berbagai aspirasi masyarakat baik berupa usulan proyek fisik yang menjadi kebutuhan masyarakat serta bantuan-bantuan Pemerintah Daerah dalam menunjang dan mendorong peningkatan kelompok usaha masyarakat.
DPRD mempunyai Hak:
  1. Interpelasi adalah hak DPRD untuk DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan Pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  2. Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
  3. Menyatakan pendapat adalah DPRD untuk menyatakan kebijakan Bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah disertai dengan Rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.