Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Badan Musyawarah terdiri atas unsur-unsur fraksi berdasarkan pertimbangan jumlah anggota dan paling banyak 1/2 (setengah) dari jumlah anggota DPRD.
Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya pimpinan DPRD, Komisi, Badan Anggaran, dan Fraksi.
Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Pimpinan Badan Musyawarah merangkap anggota. Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah sekretaris Badan Musyawarah dan bukan anggota. Perpindahan anggota DPRD dalam badan musyawarah paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usulan fraksi.
Mengkoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD.
Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari satu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah dan jangka penyelesaian rancang Perda.
Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada Alat Kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan menangani pelaksanaan tugas masing-masing.
Menetapkan jadwal acara padat DPRD
Memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD.
Merekomendasikan pembentukan panitia khusus dan,
Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.
Susun keanggotaan Badan Musyawarah adalah sebagai berikut: