Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. Anggota Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota badan kehormatan. Badan Kehormatan dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi, Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.
a. Badan Kehormatan DPRD mempunyai tugas :
Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik;
Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan kode etik yang dilakukan anggota DPRD;
Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD dan/ atau masyarakat; dan
Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atau hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada rapat paripurna.
Tugas Badan Kehormatan dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra dan kreadibilitas DPRD.
Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (a), Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.
b. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 62, Badan Kehormatan berwenang:
Memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik untuk klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;
Meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain; dan
Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan kode etik.
Susunan Keanggotaan Badan Kehormatan adalah sebagai berikut: