Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Anggota Badan Anggaran diusulkan oleh masing-masing fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaan nya dalam tiap-tiap komisi dan paling banyak 1/2 (setengah) dari jumlah anggota DPRD, Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatan nya adalah pimipnan Badan Anggaran merangkap anggota. Susunan keanggotaan, Ketua dan Wakil Ketua Badan Anggaran ditetapkan dalam rapat paripurna. Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah sekretaris Badan Anggaran dan bukan sebagai anggota. Penempatan anggota DPRD dalam Badan Anggaran dan perpindahan nya ke alat kelengkapan DPRD lainnya didasarkan usul fraksi dan dapat setiap awal tahun anggaran.
Badan Anggaran mempunyai tugas :
- Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkan APBD;
- Melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara;
- Memberikan saran pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan peraturan tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- Melakukan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur bersama tim anggaran pemerintah daerah;
- Melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Wali Kota; dan
- Memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja.