Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD. Setiap anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu fraksi. Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD mencapai ketentuan dapat membentuk 1 (satu) fraksi. Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan. Dalam hal tidak ada satu partai politik harus mendudukan anggotanya dalam satu fraksi. Pembentukan fraksi harus dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna DPRD. Fraksi yang telah diumumkan dalam rapat paripurna bersifat tetap selama masa keanggotaan DPRD.
Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Nganjuk ada 7, Yakni :