DPRD Kabupaten Nganjuk mengadakan Rapat Paripurna pada Rabu (31/1/2024 dalam rangka Pengesahan dan Penetapan Raperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Desa yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk.

Turut Hadir Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna,Dalam sambutannya Sri Handoko menekankan bahwa pengesahan dan penetepan raperda tersebut merupakan amanat yang diberikan kepada pejabat yang saat ini berwenang. Diharapkan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut bisa lebih memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2016 tentang desa, merupakan amanat untuk melaksanakan ketentuan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, diharapkan dapat mewadahi segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, dalam sambutannya.

Menambahkan, Sri Handoko menyampaikan bahwa Pengesahan dan Penetapan Raperda tersebut adalah untuk menyempurnakan dan menyesuaikan antara aturan dan kondisi saat ini.

Adapun perubahan ketiga yang dilakukan meliputi revisi pada 10 item atau poin dalam 6 pasal Perda tersebut. “Intinya ada revisi-revisi di beberapa item misalnya terkait batas usia perangkat desa yakni 60 tahun, ini memperjelas aturan, juga terkait dana penghargaan pensiun perangkat yang sebelumnya ditulis ‘sesuai kemampuan’ disini tertulis 50% dari hasil pengelolaan bengkok, intinya aturan saat ini merupakan penyempurnaan atau penyesuaian aturan diatasnya,” pungkasnya.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua dan segenap anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, perwakilan dari Forkopimda, staf ahli, asisten dan seluruh kepala perangkat daerah.(NW)